Sebagai suatu aktifitas ibadah -meskipun tidak mahdloh-, pernikahan seharusnya dilakukan sesuai dengan tuntunan Rosul -sholallahu 'alaihi wasallam-, dan hal ini bukan hanya terbatas saat rumah tangga itu telah terwujud namun juga saat proses rumah tangga itu hendak di wujudkan, karena islaminya rumah tangga tidak hanya dinilai saat seorang laki-laki dan perempuan yang telah sah sebagai suami-istri menjalani kehidupan rumah tangga mereka, namun juga ditentukan bagai mana proses yang mereka berdua lalui untuk menjadi suami-istri.
Berikut adalah urutan tahapan yang dituntunkan syari'at islam menuju terwujudnya suatu pernikahan:
1. jika seorang laki-laki muslim hendak menikah, ia pertama kali mencari
tahu siapa orang tua muslim yang memiliki anak gadis yang sudah mencapai usia layak nikah, tahapan ini bisa juga melalui meminta bantuan orang lain untuk mencarikanya.
2. Selanjutnya ia mendatangi wali dari wanita yang hendak di nikahinya tersebut untuk melakukan nadhor yaitu melihat wanita yang hendak di pinangnya, ia boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut, yang disebut tangan adalah dari pergelangan tangan sampai ujung jari. dan ini harus di sertai wali perempuan tersebut.
3. kemudian laki-laki itu akan mempertimbangkan, apakah ia jadi mengajukan pinangan ataukah tidak, tentu setelah ia beristikhoroh dan memperhatikan hasil nadhornya, perlu juga diketahui bahwa nadhor bukan sekedar melihat saja namun juga boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan agar tidak ada hal-hal urgensif yang tidak jelas, tentang wanita tersebut.
4. Jika kemudian laki-laki itu jadi mengajukan pinangan, maka sekarang
menjadi hak perempuan itu dengan dibimbing oleh walinya untuk meneliti laki-laki yang meminanagnya tersebut, selanjut perempuan itulah yang memutuskan apakah ia menerima ataukah menolak lamaran laki-laki itu, jika ia menerima maka ada 2 pilihan, menerima tanpa syarat atau menerima dengan syarat tertentu.
5. Jika wanita itu menerimanya dengan syarat tertentu, maka selanjutnya tergantung laki-laki tersebut, jika ia menerima syarat tersebut maka jadilah pernikahan itu dan jika ia keberatan maka batal lah pernikahan tersebut (dalam hal ini laki2 boleh menawar syarat yang di ajukan wanita itu dan wanita boleh juga berkompromi tentang syrat yang diajukanya).
6. Jika keduanya telah mencapai kata sepakat, selanjutnya dilangsungkan akad, yang dihadiri minimal 2 orang saksi adil, dan disunnahkan mengadakan walimahan yaitu membuat makanan khusus kemudian mengundang orang banyak untuk hadir menyantapnya, walimahan ini bertujuan agar yang hadir ikut mempersaksikan bahwa si fulan dan fulanah telah sah sebagai suami istri, sehingga tidak ada fitnah atau kecurigaan atas hubungan mereka berdua dari lingkungan tempat tinggal mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar