Liputan6.com, Jakarta: AJ alias Adul alias Ayub,
pelaku yang diduga menikam Christoper Melky Tanujaya berhasil
ditangkap. Ia diduga memiliki motif ingin merampas telepon selular milik
korban. Namun karena ketahuan, pelaku menusuk Christopher.
Demikian
disampaikan situs resmi Pusat Komunikasi dan Informasi Bidang Humas
Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (9/12). (Baca juga: Si penusuk sudah siapkan pisau untuk merampok.)
Saat pelaku merampas telepon selular, korban melakukan perlawanan sehingga akhirnya Ayub menusuk leher Melky hingga terkapar di pinggir jalan.
Pihak
kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan menelusuri identitas pelaku
melalui kamera tersembunyi di sekitar lokasi pembunuhan dan memantau
telepon selular milik korban yang diambil pelaku.
Pelaku dijerat
Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 170 KHUP tentang Penganiayaan dan
Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 365
tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Baca juga: Medali di samping jenazah Christopher)
Sebelumnya,
Christopher ditemukan tewas usai turun dari busway dengan kondisi luka
tusuk pada bagian leher di sekitar Jalan Pluit Selatan, Penjaringan,
Jakarta Utara, Senin (5/12) pukul 20.00 WIB.(ANT/MEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar